Jangan Sampai Telat Bayar Iuran BPJS! Jika Tidak, Ini Sanksinya
Bagi Anda warga negara Indonesia pasti sudah tak asing dengan istilah BPJS. Ya, BPJS adalah sebuah program jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Para pengguna layanan ini juga pasti tahu sanksi yang diberikan jika telat bayar iuran BPJS. Apa saja sanksi itu? Berikut penjelasannya.
Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ada beberapa jenis BPJS yang ada saat ini, mulai dari BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya memiliki fungsi yang hampir sama, yakni menjamin kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia. Selain itu, BPJS juga memiliki beberapa tingkatan yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan pemiliknya. Perbedaan tingkatan ini ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulan. Nah jika Anda terlambat membayar iuran tersebut, akan ada sanksi yang diberikan jika telat bayar iuran BPJS.
1. Penghentian (BLOKIR) Status Kepesertaan
Sanksi pertama yang diberikan jika Anda telat bayar iuran BPJS adalah penghentian status ke pesertaan BPJS Anda atau diblokir. Penonaktifan ini hanya bersifat sementara. Selama masa penonaktifan itu, pemilik kartu BPJS tidak akan bisa menggunakan kartunya untuk berobat. Masa penonaktifan ini akan berakhir jika Anda sudah melunasi tagihan iuran yang belum dibayar.
2. Denda Sebesar 2,5 % Dari Masa Rawat Inap
Sebelumnya, peserta yang terlambat membayar iuran BPJS akan dibebankan denda sebesar 2% ketika membayar. Namun kini, denda itu diganti dengan sistem denda 2,5% rawat inap. Mаkѕudnуа, dеndа yang dimaksud tіdаk dіbауаrkаn ѕааt melunasi tаgіhаn. Sebagai gantinya, denda dibebankan berupa tidak diperkenankannya pemilik kartu untuk menggunakan kartu BPJS untuk rawat inap selama 45 hari setelah kartu diaktifkan kembali. Atau jika tidak, Anda baru bisa menggunakan kembali kartu BPJS 45 hari setelah kartu Anda diaktifkan kembali.
3. Layanan Publik
Ketika kartu BPJS dalam keadaan nonaktif dan pemilik kartu tidak mendaftarkannya lagi, maka sanksi yang dibebankan adalah sanksi layanan publik. Jika terkena sanksi ini pemilik kartu tidak akan bisa memanfaatkan layanan publik, misalnya membuat KTP, SIM, paspor, STNK dan lain sebagainya. Jika Anda sudah mendaftarkan kembali kartu BPJS Anda, maka sanksi ini akan dicabut dan Anda sudah bisa menggunakan layanan publik secara normal.
BPJS adalah sebuah layanan yang diciptakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar bisa mendapatkan jaminan sosial yang lebih layak. Jaminan sosial berupa pelayanan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja diberikan agar masyarakat selalu merasa aman dalam menjalankan aktivitas. Namun untuk mendapatkan hak tersebut, sebelumnya Anda juga harus melaksanakan kewajiban bagi setiap pemilik kartu BPJS, yaitu membayar iuran tepat waktu. Jika tidak, maka Anda akan mendapatkan sanksi telat bayar iuran BPJS seperti yang sudah disebutkan di atas.
Nah, biar gak telat bayar iuran BPJS kamu, yuk pakai aplikasi Griya Bayar.